Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Manggarai Fraksi Partai Hanura, Tomas Edison Rihimone. Menurutnya, badan- badan jalan dan trotoar itu harus digunakan untuk kepentingan umum. Tidak boleh ada masyarakan yang menggunakan fasilitas tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Itu tidak boleh menjemur kopi dan segala macam. Itu melanggar aturan karena itu fasilitas umum,” jelas Edison.
Ia pun berjanji dalam waktu dekat akan memantau langsung aktivitas dari Toko Aneka tersebut. “Saya mau cek di mana tempatnya. Saya mau ketemu dengan bosnya,” tegas Edison.
Sementara, Ketua Fraksi Partai Golkar, DPRD Manggarai, Yoakim Y. Jehati mengungkapkan, pada prinsipnya pemerintah wajib menertibkan para pengusaha yang berbuat di luar aturan.
Dinas Perhubungan, kata Yoakim, harus mampu menertibkan para pengusaha yang salah memanfaatkan areal pertokoan.
“Pengusaha juga harus taat asas dan jangan menjadi salah satu bagian dalam memperburuk wajah kota. Pengusaha harus menyiapkan lokasi sendiri jika ingin menjemur hasil bumi. Jangan jadi contoh buruk buat masyarakat,” tegas Ketua DPD II Partai Golkar Manggarai itu.



Tinggalkan Balasan