Indonesia Gelar Webinar Internasional, Perangi Perdagangan Merkuri Ilegal

Seminar internasional / Foto: Kemenlu

Yogyakarta, KN – Indonesia selenggarakan webinar internasional bertajuk “Memerangi Perdagangan Merkuri Ilegal”, yang bertujuan untuk bertukar pengalaman dan menggali potensi kerja sama dalam memerangi perdagangan merkuri ilegal global. 

Kegiatan ini merupakan inisiasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menjelang keketuaan rumah Indonesia pada The Fourth Meeting of the Conference of Parties (COP-4) Konvensi Minamata, yang akan diselenggarakan di Bali pada November 2021.

“Persoalan perdagangan merkuri ilegal tidak bisa diselesaikan secara sporadis, diperlukan kerja sama antar negara. Webinar hari ini menjadi wadah untuk merumuskan strategi dan aksi nyata untuk mengatasi persoalan lintas batas negara ini,” ujar Wakil Menteri LHK, Alue Dohong dalam sambutannya, seperti dilansir dari siaran Pers Humas Kemenlu RI.

Hadir sebagai narausmber, Dirjen Kerja Sama Multilateral Kemlu, Febrian A. Ruddyard dan Dirjen PSLB3 KLHK sekaligus Presiden COP-4, Rosa Vivien Ratnawati, serta berbagai narasumber dari dalam dan luar negeri.

BACA JUGA:  Kapolri Silaturahmi ke Panglima TNI, Tekankan Sinergitas dan Soliditas

Konvensi Minamata merupakan perjanjian internasional untuk mengontrol dan mengurangi penggunaan merkuri yang berlaku sejak tahun 2017 dan telah diratifikasi oleh 114 negara, termasuk Indonesia. 

Perdagangan merkuri ilegal menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan Konvensi Minamata mengenai Merkuri. Menurut laporan UNEP tahun 2020, nilai perdagangan merkuri ilegal dunia diperkirakan mencapai lebih dari 200 juta USD per tahun. Indonesia sendiri merupakan salah satu pihak yang terkena dampak maraknya perdagangan merkuri ilegal, khususnya di sektor Penambang Emas Skala Kecil. 

Penyelenggaraan webinar serta keketuaan rumah ini merupakan kontribusi Indonesia dalam mempertegas komitmen untuk memerangi perdagangan merkuri ilegal di dunia dan dalam memainkan peran diplomasi lingkungan hidup. (*)