Meski adanya kebijakan tersebut, Oktovianus menekankan kebijakan tersebut diselenggarakan dengan batasan jumlah peserta didik dan juga batasan waktu belajar di sekolah.
“Tim akan lakukan penilaian. Vaksinasi di sekolah itu dibawah kalau 25 persen bobot nilainya 1, 26 sampai 50 persen bobot nilainya 2, 51 sampai 75 bobot nilainya 3, dan diatas 75 bobot nilainya 4. Maka mau zona merah atau hitam tetap dilakukan pembelajaran tatap muka berdasarkan vaksinas,” urainya.
Dia pun memberi peringatan bagi sekolah yang belum memasukan data vaksinasi guru dan pegawai ke dinas pendidikan dengan resiko tidak menyelenggarakan belajar tatap muka di sekolah yang dimaksud. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan