Dari SMP 1 sampai 20, Oktovianus mengungkapkan memiliki batasan kuota sebanyak 300 peserta atau 11 kelas dengan masing-masing kelas diisi 32 peserta didik.
Sementara untuk SD hanya diberi kuota sebanyak 6 kelas dengan masing-masing kelas diisi 28 peserta didik atau maksimal 84 untuk satu sekolah.
Dia berharap agar masyarakat atau orang tua calon peserta didik baru untuk tetap menaati jalur zonasi yang diklaimnya proses sosialisasi telah berlangsung hingga ke tingkatan RT.
“Sampai dengan saat ini sudah ada 70 persen sekolah siap untuk PPDB, paling Minggu depan panitia PPDB tingkat sekolah telah terbentuk semua,” tandasnya.
Berkaitan dengan penyelenggaraan sekolah tatap muka, Oktovianus menegaskan, sekolah-sekolah akan dilakukan penilaian oleh dinas Pendidikan terkati kelayakan penyelenggaran belajar tatap muka.
Ia menyebut syarat utama sekolah dikatakan siap untuk menyelenggarakan belajar tatap muka, guru-guru dan pegawai telah mendapat vaksinasi Covid-19 dan juga kesiapan fasilitas menunjang penerapan protokol kesehatan lainnya yang harus dipenuhi sesuai dengan petunjuk teknis dari dinas pendidikan.



Tinggalkan Balasan