3. Siswa dari jalur prestasi non akdemik menggunakan sertifiakat
4. Siswa dari jalur kurang mampu menggunakan kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
5. Sedangkan bagi orang tua pinda domisili karena menjalankan tugas menggunakan Surat Keputusan (SK) ataupun sejenisnya dari lembaga tempat bekerja.
Untuk diketahui, jika terjadi kekurangan kuota di setiap kategori, maka akan dibuka kembali gelombang kedua. Tetapi semua dilaksanakan dalam kategori zonasi, dengan mengakses Website sekolah : www.sman1ende.sch.id.
Kebijakan itu dengan merujuk pada keputusan Gubernur nomor: 184/KEP/HK/2021, dan Petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru SMA/ SMK dengan surat keputusan kepala dinas P dan K nomor : 422/117/PK/2021.*



Tinggalkan Balasan