Katanya, untuk pendaftaran zonasi dua, para peserta calon siswa SMAN 1 Ende harus sudah terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) sebagai warga Kecamatan Ende Selatan.

“Yang meliputi Kelurahan Ma’utapaga, Kecamatan Ende Timur, serta warga Kelurahan Mbongawani, dan Kelurahan Tetandara,” terangnya.

Sementara untuk 50 persen sisanya, Yohanes menjelaskan pihaknya akan melakukan seleksi dari peserta akademik sebanyak 25 persen, siswa-siswi kurang mampu 15 persen.

Siswa berkebutuhan khusus dengan klasifikasi ringan mendapat kuota 5 persen. Kemudian siswa non akademik dan para siswa yang orang tuanya pidah karena tugas sebanyak 5 persen.

“Sehingga siswa-siswi yang berada di luar, seperti Watuneso, Wolowaru, Maurole, dan wilayah lainnya, bisa mendaftarkan diri melalui jalur lain di luar zonasi,” terang Yohanes.

Berikut syarat yang harus dipenuhi siswa, dengan kategori masing-masing:

1. Siswa – Siswi dari jalur zonasi wajib mendaftar menggunakan Kartu Keluarga (KK) asli.

2. Siswa dari jalur prestasi akademik menggunakan surat keterangan hasil ujian (SKHU) dengan standar minimal nilai IPK delapan puluh lima.