Untuk proses pelelangan, Pemda Matim melalui Bidang Aset pada Badan Keuangan Daerah telah berupaya menyelesaikan semua proses pemeriksaan fisik maupun administratif terhadap semua kendaraan yang telah ditetapkan dalam keputusan Bupati Manggarai Timur.

“Dalam prosesnya kita bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang. Berdasarkan proses pemeriksaan yang dilaksanakan secara mendalam dan cermat atas kondisi fisik dan dokumen administratif kendaraan, Matim dinyatakan layak untuk melakukan penjualan kendaraan dinas operasional dengan cara lelang,” ungkap Jefrin.

Katanya, Pemda Matim berharap banyak peserta yang mengikuti pelelangan secara online dan terbuka ini. Karena itu, bagi calon peserta diminta agar segera mendaftarkan diri secara online melalui Website www.lelang.go.id.

“Dan mematuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh kementerian keuangan melalui KPKNL Kupang agar keikutsertaan anda pada proses lelang nanti dinyatakan terverifikasi lengkap,” pungkasnya.*