Borong, KN – Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur melalui Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang akan melelang 15 unit Kendaraan Operasional milik Pemerintah Daerah.

Sekretaris Daerah Manggarai Timur, Boni Hasudungan, melalui Kabag Prokompim, Jefrin Haryanto mengatakan, pelelangan kendaraan dinas adalah untuk menindak lanjuti Keputusan Bupati Manggarai Timur Nomor HK/228/Tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020.

“Yaitu tentang Penetapan Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Operasional Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur Yang Dijual Tahun 2020,” ujar Jefrin Haryanto lewat siaran Pers yang diterima media, Senin 7 Juni 2021.

Menurutnya, Pemindahan tangan Barang Milik Daerah dalam bentuk penjualan meruapakan satu rangkain dari proses pengelolahan barang milik daerah yang transparan, akuntabel dan profesional di lingkup Pemda Matim, sesuai amanat Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Dalma pasal 80 Permendagri 19/2016 menegaskan bahwa, barang milik daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dipindahtangankan,” jelasnya.