“Oknum penyidik itu patut diduga bernama Roy Riyadi. Menurut saya dia harus datang ke persidangan ini untuk menjelaskan apakah benar terjadi seperti itu,” jelas Fransisco Bessi.
Dia menegaskan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada saat ini adalah BAP abal-abal. Karena surat BAP ditandatangani di dalam tahanan sel. Saksi diduga diintimidasi lalu disuruh menandatangani surat BAP.
Fransisco Bessi menguraikan, idealnya dalam sebuah Berita Acara Pemeriksaan, setiap lembarnya wajib diparaf oleh penyidik, apalagi diperiksa oleh oknum penyidik senior.
Namun yang terjadi pada saksi Frans Harun, tidak semua lembar BAP diparaf oleh penyidik. Hal yang sama juga terjadi pada BAP saksi Zulkarnaen Djuje, tetapi dalam BAP saksi Fery Adu, semua BAP ditandatangani oleh penyidik.
“Dan ini terungkap di persidangan. Bukan kata saya,” tegas Fransisco Bessi.
Dia menambahkan, kasus ini akan lebih jelas, ketika Zulkarnaen Djuje dan oknum jaksa Roy Riadi datang memberikan keterangan dalam persidangan.
“Sehingga biar kita clear semua. Ini mungkin terlalu awal. Tetapi harapannya adalah Zulkarnaen Djuje harus memberikan keterangan,” tandasnya.*



Tinggalkan Balasan