Kupang, KN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang pada Selasa 8 Juni 2021.
Sidang tersebut dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus keterangan palsu, yang melibatkan pengacara senior Ali Antonius.
Dalam persidangan, saksi Frans Harun yang membeberkan sejumlah fakta baru. Dia membantah sebagian BAP yang dibacakan dalam persidangan tersebut.
Harun juga membantah melaksanakan simulasi persidangan sebelum sidang pra peradilan tersangka mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula.
Begitu pula di persidangan sebelumnya, saksi Fery Adu mengaku diintimidasi dan dipukul oleh salah satu penyidik Kejati NTT bernama Roy.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Ali Antonius, Fransisco Bernando Bessi usai persidangan meminta agar jaksa menghadirkan oknum penyidik yang disebutkan namanya dalam persidangan.
Menurutnya, kuat dugaan para saksi yang diperiksa oleh penyidik berada dalam tekanan yang hebat, karena salah satu saksi mengaku dipukul oleh penyidik Kejati NTT.



Tinggalkan Balasan