Kupang, KN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang pada Selasa 8 Juni 2021.
Sidang tersebut dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus keterangan palsu, yang melibatkan pengacara senior Ali Antonius.
Dalam persidangan, saksi Frans Harun yang membeberkan sejumlah fakta baru. Dia membantah sebagian BAP yang dibacakan dalam persidangan tersebut.
Harun juga membantah melaksanakan simulasi persidangan sebelum sidang pra peradilan tersangka mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula.
Begitu pula di persidangan sebelumnya, saksi Fery Adu mengaku diintimidasi dan dipukul oleh salah satu penyidik Kejati NTT bernama Roy.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Ali Antonius, Fransisco Bernando Bessi usai persidangan meminta agar jaksa menghadirkan oknum penyidik yang disebutkan namanya dalam persidangan.
Menurutnya, kuat dugaan para saksi yang diperiksa oleh penyidik berada dalam tekanan yang hebat, karena salah satu saksi mengaku dipukul oleh penyidik Kejati NTT.
“Oknum penyidik itu patut diduga bernama Roy Riyadi. Menurut saya dia harus datang ke persidangan ini untuk menjelaskan apakah benar terjadi seperti itu,” jelas Fransisco Bessi.
Dia menegaskan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada saat ini adalah BAP abal-abal. Karena surat BAP ditandatangani di dalam tahanan sel. Saksi diduga diintimidasi lalu disuruh menandatangani surat BAP.
Fransisco Bessi menguraikan, idealnya dalam sebuah Berita Acara Pemeriksaan, setiap lembarnya wajib diparaf oleh penyidik, apalagi diperiksa oleh oknum penyidik senior.
Namun yang terjadi pada saksi Frans Harun, tidak semua lembar BAP diparaf oleh penyidik. Hal yang sama juga terjadi pada BAP saksi Zulkarnaen Djuje, tetapi dalam BAP saksi Fery Adu, semua BAP ditandatangani oleh penyidik.
“Dan ini terungkap di persidangan. Bukan kata saya,” tegas Fransisco Bessi.
Dia menambahkan, kasus ini akan lebih jelas, ketika Zulkarnaen Djuje dan oknum jaksa Roy Riadi datang memberikan keterangan dalam persidangan.
“Sehingga biar kita clear semua. Ini mungkin terlalu awal. Tetapi harapannya adalah Zulkarnaen Djuje harus memberikan keterangan,” tandasnya.*