Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Hendrik Tip, kepada media mengatakan, pihaknya mengembalikan berkas perkara ketiga tersangka karena ada petunjuk yang dikasi untuk pendalaman kekuatan alat bukti.
Menurutnya, pihaknya juga meminta penyidik Polda NTT untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Kabupaten Lembata, Eliazer Yentji Sunur, terkait kasus dugaan korupsi proyek Awololong.
“Justru saya kasi petunjuk untuk periksa Bupati dulu. Nanti seperti apa keterangannya, bergantung pada penyidik. Untuk jadwalnya nanti teman-teman penyidik yang periksa,” ujar Hendrik Tip.
Sementara Praktisi Hukum Ir. Mathias J. Ladopurab, S. Kom., SH, menegaskan bahwa Bupati Kabupaten Lembata harus segera diperiksa Polda NTT terkait perannya yang telah diatur dalam pasal 55.
“Bupati Yance merupakan aktor utama dalam proyek terebut. Kuncinya bahwa, anggaran pembangunan Awololong tidak masuk dalam APBD induk, tetapi nongol di Perbub 41,” jelasnya.*



Tinggalkan Balasan