Hukrim  

Berkas Korupsi Awololong Dikembalikan ke Polda NTT, Ini Petunjuk Jaksa

Pulau Siput Awololong di Kabupaten Lembata / Foto: Istimewa

Kupang, KN – Progres penanganan kasus dugaan korupsi proyek Awololong di Kabupaten Lembata seolah tidak menunjukan kemajuan. Padahal, Polda NTT telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ketiga tersangka yakni, Silvester Samun, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abraham Yehezkibel Tsazaro L selaku Kuasai Direktur PT. Bahana Krida Nusantara sebagai Kontraktor Pelaksana, dan Middo Arianto Boru sebagai Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan membantu melaksanakan pekerjaan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka justru belum ditahan oleh pihak kepolisan Polda NTT. Ketiga tersangka masih dibiarkan bebas berkeliaran.

Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT kembali menyerahkan Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) keenam dengan Nomor: SP2HP/65/VI/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus kepada Pimpinan Amppera Kupang, Senin, 7 Juni 2021.

Pada poin ketiga SP2HP, dijelaskan bahwa berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Namun sejak 27 Mei 2021, berkas ketiga tersangka dikembalikan ke penyidik Polda NTT untuk melaksanakan pemenuhan P-19.

BACA JUGA:  Kerja Sama Bank NTT dan Unkriswina jadi Terobosan di Pulau Sumba, KTM Bisa Dijadikan Kartu ATM

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Hendrik Tip, kepada media mengatakan, pihaknya mengembalikan berkas perkara ketiga tersangka karena ada petunjuk yang dikasi untuk pendalaman kekuatan alat bukti.

Menurutnya, pihaknya juga meminta penyidik Polda NTT untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Kabupaten Lembata, Eliazer Yentji Sunur, terkait kasus dugaan korupsi proyek Awololong.

“Justru saya kasi petunjuk untuk periksa Bupati dulu. Nanti seperti apa keterangannya, bergantung pada penyidik. Untuk jadwalnya nanti teman-teman penyidik yang periksa,” ujar Hendrik Tip.

Sementara Praktisi Hukum Ir. Mathias J. Ladopurab, S. Kom., SH, menegaskan bahwa Bupati Kabupaten Lembata harus segera diperiksa Polda NTT terkait perannya yang telah diatur dalam pasal 55.

“Bupati Yance merupakan aktor utama dalam proyek terebut. Kuncinya bahwa, anggaran pembangunan Awololong tidak masuk dalam APBD induk, tetapi nongol di Perbub 41,” jelasnya.*