Kupang, KN – Progres penanganan kasus dugaan korupsi proyek Awololong di Kabupaten Lembata seolah tidak menunjukan kemajuan. Padahal, Polda NTT telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ketiga tersangka yakni, Silvester Samun, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abraham Yehezkibel Tsazaro L selaku Kuasai Direktur PT. Bahana Krida Nusantara sebagai Kontraktor Pelaksana, dan Middo Arianto Boru sebagai Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan membantu melaksanakan pekerjaan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka justru belum ditahan oleh pihak kepolisan Polda NTT. Ketiga tersangka masih dibiarkan bebas berkeliaran.

Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT kembali menyerahkan Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) keenam dengan Nomor: SP2HP/65/VI/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus kepada Pimpinan Amppera Kupang, Senin, 7 Juni 2021.

Pada poin ketiga SP2HP, dijelaskan bahwa berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Namun sejak 27 Mei 2021, berkas ketiga tersangka dikembalikan ke penyidik Polda NTT untuk melaksanakan pemenuhan P-19.