“Pada hari yang sama, pelaku RD bertemu RJ di sebuah indekos di lokasi Waepalo, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, dan meminta RJ untuk menjual barang hasil curian tersebut. Dari penjualan Hp, RJ mendapatkan untuk Rp400 ribu,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, kata dia, Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang merupakan tiga unit Handphone milik korban.

“Para pelaku dan Barang Bukti (BB) telah diamankan di Polres Mqnggarai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah Handphone Xiomi Redmi Note 8 warna hijau, satu buah Handphone merek Asus, dan satu buah Handphone merek Samsung J2 prime,” tandasnya.*