“Yang menjadi akar permasalahan kelangkaan pupuk adalah sistem manajemen di lapangan yang buruk. Mulai proses pendataan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), proses distribusi, hingga pengawasan internal dan eksternal,” jelasnya.

Sehingga Pemerintah wajib mengoptimalkan pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi harus dulakukan dan dikawal oleh seluruh instansi yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja), baik dari pusat maupun melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Konsep pengawasan pupuk bersubsidi harus secara terpadu dan terintegritas antara petani, unsur pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media, dan stakehoder lainnya. Pemkab harus berdayakan dalam pengawasan, pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk,” harapnya.

Bahkan, Erik menegaskan bahwa, Pemerintah Daerah perlu membuat sebuah gebrakan baru pembentukan tim pengawas ekaternal independen yang dipimpin langsung Bupati dan Wakil Bupati. “Sehingga Bupati dan Wakil bisa mengurai akar permasalahan terkait persoalan kelangkaan pupuk bersubsidi di kalangan petani,” ujarnya.

Untuk menambah kuota pupuk bersubsidi di Kabupaten Manggarai, Pemda harus membangun komunikasi langsung ke produsen pupuk, Kementerian Pertanian, maupun ke anggota legislativ DPRD RI Dapil NTT I.

“Karena didukung partai PDIP sebagai pemenang Pemilu dengan komposisi partai kualisi gemuk di daerah, Pemda Manggarai Rezim Hery-Heri punya posisi tawar kuat untuk akses jaringan ke Pemerintah Pusat,” ungkapnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, Pemda Manggarai diharapkan mampu mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi yang cukup, sehingga para petani tidak mengalami kelangkaan pupuk.

“Karena harga pupuk bersubsidi murah dan meringankan beban petani. Bukan sebaliknya, Pemda menawarkan kredit KUR kepada petani untuk membeli pupuk non subsidi yang sangat mahal, dan akan menambah beban keuangan petani di situasi ancaman gagal panen,” tandasnya.*