“Banyangkan orang yang tinggal di pelosok daerah yang hanya membaca secara sepotong, maka bisa mengakibatkan kegaduhan, bahkan saling bunuh. Orang ini harus segera diciduk dan masuk sel, dari pada rakyat yang susah,” tegas Wakil Bupati Flotim itu.

Dia menjelaskan, pihaknya juga meminta Kapolda NTT untuk memerintahkan Cyber Crime melacak akun Facebook palsu maupun asli yang telah menyebarkan ujaran kebencian SARA untuk segera diciduk dan dipidana berdasarkan UU ITE No 11 tahun 2008.

“Perusuh sosial itu harus ditangkap. Apalagi tulisan mereka tidak dapat di pertanggung jawabkan. Jadi kita minta Kapolda untuk menangkap sesegera mungkin. Tidak bisa ditoleransi lagi,” jelasnya.

Katanya, pihak kepolisian bagian Cyber Crime harus peka terhadap masalah sosial yang berkaitan dengan SARA di media sosial. Polisi tidak perlu menunggu laporan dari masyarkat.

“Jangan hanya tunggu laporan masyarakat saja. Namanya Cyber Crime itu tidak boleh menunggu laporan. Begitu ada kejahatan di dunia maya, harus langsung lacak dan kejar,” ungkapnya.