“Memang pengerjaannya selesai sekitar akhir Desember 2020, hanya karena teman-teman PHO Waktunya sudah selesai, sehingga pekerjaan itu mengalami KDP dan saya sudah membayar denda keterlambatan sekitar 4 hari,” ungkap Hilarius Jegaut.
Dia mengakui adanya pemberitahuan dari PPK terkait kerusakan saluran irigasi itu. Bahkan pihaknya lebih dahulu mengetahuinya informasi tersebut sejak bulan Maret 2021 dari Kepala Desa Ndehes.
“Kerusakan Irigasi tersebut usai hujan dan badai pada bulan maret, tanahnya longsor, sehingga saluran mengalami kerusakan,” jelasnya.
Karena dianggap sebagai peristiwa bencana, Hilarius Jegaut berkoordinasi dengan pemerintah Desa untuk mengajukan laporan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Ternyata sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari laporan tersebut.
Hilarius tidak menampik bahwa itu masih menjadi tanggung jawabnya karena proyek tersebut masih dalam masa pemeliharaan hingga akhir tahun 2021.
“Prinsipnya kita akan perbaiki. Dan setelah mendapat informasi lisan dari PPK beberapa hari yang lalu, saya sudah mengerahkan anggota untuk segera memperbaikinya di sana. Saat ini proses pengerjaan untuk perbaikan saluran irigasi tersebut sedang dilakukan,” tutup Hilarius.*





Tinggalkan Balasan