Kejari Manggarai Tahan Mantan Kades dan Bendahara Desa Lemarang

Tersangka Donatus Su saat meninggalkan Kantor Kejari Manggarai dan digiring ke ruang tahanan Polres Manggarai / Foto: IB / Yhono Hande

Ruteng, KN  – Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menahan mantan Kades dan Bendahara Desa Lemarang, Donatus Su dan Katarina Rensi.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan Dana Desa (DD) pada Desa Lemarang, Kecamatan Reok Barat Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2017, dan 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Bayu Sugiri menjelaskan, dalam pengelolaan Dana Desa pada Desa Lemarang untuk tahun anggaran 2017 dan 2018, dianggarkan untuk pelaksanaan 7 pembangunan fisik.

Namun dalam pelaksanaannya, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tidak berfungsi secara maksimal karena Tim TPK hanya mengontrol material yang diperlukan di lokasi pekerjaan dan melaporkan kepada kepala Desa secara lisan.

“Berdasarkan keterangan para Tersangka yang menjadi TPK, mereka menerangkan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan dikerjakan sendiri oleh Kepala Desa Lemarang, baik dalam pemesanan dan pembelian seluruh material untuk pelaksanaan pembangunan,” ujar Bayu Sugiri dalam siaran Pers yang diterima media ini Senin 31 Mei 2021.

Dia menjelaskan, proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Lemarang, Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Saat itu, Kepala Desa Lemarang membuat Surat Perintah Pembayaran sendiri tanpa ada proses verifikasi dari Sekretaris Desa dan fungsi dari Tersangka Katarina Rensi selaku Bendahara tidak berjalan sebagaimana mestinya, karena Tersangka Katarina Rensi tidak pernah mengelola ataupun memegang uang.

“Begitu pula untuk teknis pembelian material untuk kegiatan pembangunan dan pembayaran ongkos tukang, dibayar langsung oleh Tersangka Donatus Su,” kata Bayu.

BACA JUGA:  Ira Ua Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Mengamuk di PN Kupang

Dalam pembayaran pembelian material, Tersangka Katarina Rensi tidak mengetahui berapa sebenarnya yang harus dibayarkan, karena Tersangka Donatus Su sendiri yang memesan barang ke toko dan Tersangka Donatus Su sendiri yang melakukan pembayaran ke toko.

Namun Tersangka Donatus Su sama sekali tidak pernah menyerahkan nota-nota rill pembelian bahan-bahan material kepada Tersangka Katarina Rensi, sehingga Tersangka Katarina Rensi tidak mengetahui pengeluaran uang sebenarnya dipergunakan untuk apa saja.

Kajari Manggarai menjelasakan, untuk mempertanggung jawabkan uang yang telah dipergunakan, maka Tersangka  Donatus Su meminta operator dan Tersangka Katarina Rensi untuk membuat Laporan Pertanggung Jawaban.

Di dalam Laporan Pertanggung Jawaban tersebut, dibuatkan kwitansi yang disesuaikan dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan dilampirkan nota dukung yang fiktif, karena nota dukung tersebut bukan merupakan nota atas pengeluaran yang sebenarnya.

“Penahanan dalam tahap penyidikan ini akan dilakukan selama 20 hari mulai tanggal 31 Mei 2021 sampai dengan 19 Juni 2021,”ujarnya.

Terhadap masing-masing Tersangka  yang akan diserahkan di Ruang Tahanan Polres Manggarai,  dikarenakan Rumah Tahanan Ruteng tidak menerima Tahanan yang belum memiliki Penetapan Pengadilan.

“Perhitungan  Kerugian Keuangan Negara oleh Ahli sebesar Rp229.972.566,00,” ungkap Bayu.

Pantauan Koranntt.com, pada pukul 18.35 wita, mantan Kepala Desa Lemarang, beserta Bendahara Desa Lemarang, keluar dari ruangan periksa Kejari Manggarai dengan menggunakan rompi tahanan Kejari.

Kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Manggarai guna proses penahanan.*