Setelah membunuh, Tinus memperkosa korban yang sudah meninggal dunia. Tinus kemudian mengambil uang di saku korban sebanyak Rp100.000 dan meninggalkan korban di lokasi tersebut.

Tinus kemudian pulang ke lokasi di mana dirinya memarkir sepeda motor sebelumnya dan kembali ke rumahnya.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH. Manurung, SH, SIK, M.Si berjanji akan memberikan hukuman maksimal kepada Yustinus Tanaem.

“Kalau bisa hukuman mati. Kita akan kawal terus prosesnya hingga persidangan dan putusan,” ucapnya.

Menurutnya, hukuman mati akan memberikan efek jerah kepada para pelaku, sehingga perbuatan seperti itu tidak terulang lagi di kemudian hari.*