Tiba di Batakte Kupang Barat, Tinus membawa korban melewati cabang SMAN 1 Kupang Barat menuju arah Bolok.

Selanjutnya, tersangka Tinus Tanaem dan korban tiba di kali Oefo. Tinus memarkir sepeda motornya, kemudian membawa korban berjalan ke dalam hutan melewati jalan tanah putih.

Saat itu, Tinus mengajak korban untuk sama-sama jalan kaki mengambil raport di rumah milik keluarganya.

Korban pun menuruti ajakan tersangka sehingga mereka berdua berjalan melewati tanah putih ke dalam hutan.

Setelah berjalan sekitar kurang lebih 2 KM, Tinus mengajak korban belok kiri menuju ke dalam kali, di mana lokasi tersebut adalah milik PT Dwimukti Graha Elektrindo.

Tiba di kali Oefo, Tinus lantas mengajak korban untuk bersetubuh. Ajakan itu ditolak korban, kemudian terjadi perkelahian antara tersangka dan korban.

Tinus kemudian mengeluarkan pisau yang dibawa saat itu dan mengancam korban. Korban pun sempat memberontak dan pisau milik Tinus jatuh ke tanah.

Namun Tinus dengan cepat mencekik dan membanting korban hingga terjatuh ke tanah. Tinus kemudian mengambil pisau dan menikam korban sebanyak 2 kali di leher.