“Karena korban tidak mau, pelaku lalu memaksa dan mengancam korban dengan sebila pisau. Setelah korban tidak berdaya, mereka lalu dibunuh dan diperkosa, kemudian mengambil barang milik korban,” ucap AKBP Aldinan RJH. Manurung kepada wartawan, Jumat 28 Mei 2021.

Kapolres  AKBP Aldinan RJH. Manurung menegaskan, pelaku pembunuhan Tinus Tanaem akan diberikan sanksi yang paling berat sesuai perbuatannya, yaitu hukuman mati.

“Dia dikenakan sanksi hukuman mati dengan pasal 338 KUHP dan 340. Setiap proses penyidikan sampai persidangan akan terus di kawal sampai pelaku mendapatkan hukuman mati,” tegasnya.

Sementara ayah mendiang YAW,  Adrianus Lie Welkis yang hadir menyaksikan reka adegan pembunuhan putrinya mengatakan, pelaku pembunuhan anaknya harus diberi hukuman mati.

“Harapan saya kepada pihak kepolisian adalah pelaku dihukum mati.  Karena anak saya juga habis,” ujar Adrianus kepada wartawan di TKP.

Dia menjelaskan, perbuatan dari pelaku Yustinus Tanaem sudah berulang-ulang kali. Sehingga pelaku dihukum mati sesuai perbuatannya.