Pelarian tersangka berakhir pada tanggal 26 Mei 2021, ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi, bahwa tersangka ada dirumahnya.

“Sehingga Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, S. Sos memerintahkan anggota Polsek Kupang Tengah untuk membekuk tersangka di rumahnya,” ucap Aipda Randy.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP, karena tersangka melakukan aksinya di malam hari dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.*