“Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” jelas Presiden Jokowi.

Mantan Gubernur DKI ini meminta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.

“Tentunya dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi,” tandas Jokowi.

Sebelumnya ada 75 pegawai KPK terancam diberhentikan karena dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Proses ini menjadi polemik, lantaran di antara 75 pegawai KPK tersebut, ada juga penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Mereka dikabarkan sedang menanganani beberapa kasus besar yang menyeret nama sejumlah politisi di negeri ini.*