Lebih lanjut dijelaskan bahwa, laporan ini dipicu oleh balasan somasi dari Nadia melalui kuasa hukumnya yang terkesan “cuci tangan”.
“Jawabannya, dia (Nadia, red) tidak mengenal Herman, dan juga tidak pernah terlibat dalam kasus penipuan itu,” jelas Silvester.
Ironisnya, salah satu poin dalam balasan somasi tersebut meminta Herman Klau dan Kuasa Hukumnnya untuk berdiskusi dan mengklarifikasi masalah tersebut.
“Sangat disesalkan karena awalnya itu perkenalan begitu baik, akrab, bahkan sampai mengirim banyak uang, baik secara langsung mapun transfer, tapi di penghujung tidak kenal klien kami,” urainya.
“Karena itu, kami tempuh jalur hukum agar masalah ini clear dan pelaku bisa diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
lebih lanjut, Silvester menegaskan bahwa, walaupun Nadia menyangkal, itu merupakan haknya, namun pihaknya telah mengantongi bukti yang kuat.
“Semua data sudah kita siapkan, kalau dalam proses nanti dia (Nadia, red) tetap menyangkal maka kita akan buktikan dalam persidangan,” tandasnya.



Tinggalkan Balasan