Diduga Lakukan Penipuan, Runner Up 2 Miss Indonesia Dipolisikan

Kolase foto Nadia Riwu Kaho dan Kuasa Hukum Herman Klau yang melaporkan kasus dugaan penipuan ke Polda NTT, Jumat 7 Mei 2021.

Kupang, KN – Runner Up 2 Miss Indonesia Tenga Aramita Nadia Riwu Kaho resmi dilaporkan ke Polda NTT, Jumat 7 Mei 2021.

Dia dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan uang sejumlah Rp621,5 Juta dengan modus penjualan mobil murah.

Dugaan tindakan penipuan yang dilakukan oleh Nadia Riwu Kaho juga diduga mencatut nama RCTI dan manajer yang bernama Vanessa Wijaya Ingga Mariana.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi awak media membenarkan laporan tersebut.

“Baru ada laporan kemarin hari Jumat (7/5), rencana yang tangani subdit 4,” ujar Kombes Pol. Rishian.

“Laporan Herman, tertuang dalam Nomor : LP/B/131/V/RES.1.11./2021/SPKT tanggal 7 Mei 2021 dan diterima oleh Petugas Piket SPKT Bripka Adhi R. Riwu,” imbuhnya.

Terpisah, Herman Klau, melalui Kuasa Hukumnya, Silvester Nahak, kepada wartawan, Sabtu 8 Mei 2021 menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polda NTT yang sudah menerima laporan kliennya dengan baik.

“Laporan itu terpaksa  kita mengajukan kepada Polda NTT, karena setelah kami mengajukan somasi,  denagn harapan agar bisa memgembalikan uang korban, namun dalam tenggang waktu yang tertera dalam somasi, tanggapan tidak sesuai harapan,” kata Silvester.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, laporan ini dipicu oleh balasan somasi dari Nadia melalui kuasa hukumnya yang terkesan “cuci tangan”.

“Jawabannya, dia (Nadia, red)  tidak mengenal Herman, dan juga tidak pernah terlibat dalam kasus penipuan itu,” jelas Silvester.

Ironisnya, salah satu poin dalam balasan somasi tersebut meminta Herman Klau dan Kuasa Hukumnnya untuk berdiskusi dan mengklarifikasi masalah tersebut.

“Sangat disesalkan karena awalnya itu perkenalan begitu baik, akrab, bahkan sampai mengirim banyak uang, baik secara langsung mapun transfer, tapi di penghujung tidak kenal klien kami,” urainya.

“Karena itu, kami tempuh jalur hukum agar  masalah ini clear dan pelaku bisa diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Jumlah Pasien Sembuh Covid-19 di Kota Kupang Terus Meningkat

lebih lanjut, Silvester menegaskan bahwa, walaupun Nadia menyangkal, itu merupakan haknya, namun pihaknya telah mengantongi bukti yang kuat.

“Semua data sudah kita siapkan, kalau dalam proses nanti dia (Nadia, red)  tetap menyangkal maka kita akan buktikan dalam persidangan,” tandasnya.

Kendati demikian, Silvester mengatakan, jika dalam proses nanti, pihak Nadia beritikat baik dan siap mengembalikan seluruh uang kliennya,  maka bisa ditempuh jalur damai.

“Kalau ada ruang untuk kita mediasikan lagi kasus ini dihadapan penyidik, kalau ada titik temu untuk mengembalikan uang saya kira kami juga bisa memaafkan dia,” pungkas Silvester.

Selain, Herman Klau, masih puluhan korban dugaan penipuan yang akan melaporkan Runner Up 2 Miss Indonesia, ke polisi.

Sementara, manajer Runner Up 2 Miss Indonesia,Vanessa Wijaya Ingga Mariana yang juga disomasi Herman Klau beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya tengah berupaya meminta bantuan Ibu Gubernur untuk menyelesaikan kasus dugaan penipuan tersebut.

Menurutnya, komunikasi yang dibangun bersama Ibu Gubernur adalah terkait surat somasi yang dilayangkan salah satu korban atas nama Herman Klau, sejak 13 Maret 2021 lalu.

“Masalah ini nanti akan dibantu oleh ibu gubernur. Banyak banget. Banyak kisruh yang lain-lain juga kan, jandi nanti aja yah,” ujar Ingga saat dihubungi wartawan, Rabu 21 April 2021.

Dia menjelaskan, sebelumnya Nadia Riwu Kaho telah melakukan klarifikasi di salah satu akun YouTube, dan menegaskan bahwa tidak terlibat dalam dugaan penipuan dengan modus pelelangan kedaraan murah

“Itu kan sudah dijelasin dia, by YouTube. Nanti aku kasih linknya yah,” jelas Ingga di ujung ponselnya.

Untuk diketahui, Ingga tidak menjelaskan secara detail terkait Ibu Gubernur mana yang akan membantunya dalam menyelesaikan kasus dugaan penipuan tersebut. (MBN/KN)