Kupang, KN – Runner Up 2 Miss Indonesia Tenga Aramita Nadia Riwu Kaho resmi dilaporkan ke Polda NTT, Jumat 7 Mei 2021.
Dia dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan uang sejumlah Rp621,5 Juta dengan modus penjualan mobil murah.
Dugaan tindakan penipuan yang dilakukan oleh Nadia Riwu Kaho juga diduga mencatut nama RCTI dan manajer yang bernama Vanessa Wijaya Ingga Mariana.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi awak media membenarkan laporan tersebut.
“Baru ada laporan kemarin hari Jumat (7/5), rencana yang tangani subdit 4,” ujar Kombes Pol. Rishian.
“Laporan Herman, tertuang dalam Nomor : LP/B/131/V/RES.1.11./2021/SPKT tanggal 7 Mei 2021 dan diterima oleh Petugas Piket SPKT Bripka Adhi R. Riwu,” imbuhnya.
Terpisah, Herman Klau, melalui Kuasa Hukumnya, Silvester Nahak, kepada wartawan, Sabtu 8 Mei 2021 menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polda NTT yang sudah menerima laporan kliennya dengan baik.
“Laporan itu terpaksa kita mengajukan kepada Polda NTT, karena setelah kami mengajukan somasi, denagn harapan agar bisa memgembalikan uang korban, namun dalam tenggang waktu yang tertera dalam somasi, tanggapan tidak sesuai harapan,” kata Silvester.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, laporan ini dipicu oleh balasan somasi dari Nadia melalui kuasa hukumnya yang terkesan “cuci tangan”.
“Jawabannya, dia (Nadia, red) tidak mengenal Herman, dan juga tidak pernah terlibat dalam kasus penipuan itu,” jelas Silvester.
Ironisnya, salah satu poin dalam balasan somasi tersebut meminta Herman Klau dan Kuasa Hukumnnya untuk berdiskusi dan mengklarifikasi masalah tersebut.
“Sangat disesalkan karena awalnya itu perkenalan begitu baik, akrab, bahkan sampai mengirim banyak uang, baik secara langsung mapun transfer, tapi di penghujung tidak kenal klien kami,” urainya.
“Karena itu, kami tempuh jalur hukum agar masalah ini clear dan pelaku bisa diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
lebih lanjut, Silvester menegaskan bahwa, walaupun Nadia menyangkal, itu merupakan haknya, namun pihaknya telah mengantongi bukti yang kuat.







Tinggalkan Balasan