Kelima: Bahwa dengan segala kewenangan yang telah diberikan kepada kami, maka kami meminta kepada saudara SILVESTER NAHAK, SH & REKAN beserta klien saudara agar dapat meluangkan waktu untuk bertemu dan berdiskusi demi membahas dan mengklarifikasikan terkait masalah ini;
Keenam: Bahwa untuk waktu pertemuan kami harapkan dapat disepakati secara lisan melalui telephone dengan nomor Hp yang termuat di atas atau dapat menemui kami pada Alamat Kantor sebagaimana tertera pada Kop surat di atas. Demikian Surat Tanggapan/Jawaban atas Surat Somasi dari saudara;
Menanggapi isi surat tanggapan dari kuasa hukum Nadia Riwu Kaho, Herman Klau menegaskan bahwa, pihaknya akan tetap membuat laporan polisi sesuai surat somasi yang telah dilayangkan tanggal 12 April lalu.
“Kita tetap lakukan sesuai isi surat somasi bahwa, jika dalam jangka waktu 14 hari tidak ada upaya atau itikad baik dari Nadia untuk mengembalikan uang, maka kita tetap tempuh jalur hukum maupun perdata,” tegas Herman Klau kepada wartawan, Rabu 5 Mei 2021.







Tinggalkan Balasan