Kedua: Bahwa terkait seorang yang bernama VANESSA WIJAYA INGGA MARIANA yang disebutkan dalam somasi saudara sebagai atasan dari pada klien kami adalah tidak benar, karena klien kami tidak pernah memiliki atasan yang bernama VANESSA WIJAYA INGGA MARIANA bahkan klien kamipun tidak pernah mendengar nama tersebut di PT RAJAWALI TELEVISI INDONESIA (RCTI);
Ketiga: Bahwa berdasarkan hal-hal yang termuat dalam surat somasi yang di tujukan kepada klien kami, klien kami sama sekali tidak mengetahui maupun terlibat dalam masalah tersebut sehingga segala dalil-dalil yang dituduhkan terhadap klien kami dianggap keliru;
Keempat: Bahwa berdasarkan Tembusan Surat Somasi yang sudara SILVESTER NAHAK, SH & REKAN Kirimkan kepada pihak Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Nusa Cendana Kupang menurut kami tidaklah tepat karena terkait permasalahan sebagaimana yang termuat di dalam isi surat somasi tersebut adalah bersifat pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan masalah Akademik/Pendidikan dari pada klien kami, sehingga kami merasa Tembusan kepada pihak Fakultas Kesehatan Masyarakat tersebut adalah sangat keliru sebab di luar dari pada substansi somasi, maka dengan ini ingin kami tegaskan kepada saudara SILVESTER NAHAK, SH & REKAN agar jangan memperlebar masalah yang akhirnya berdampak buruk pada dan masa depan dari pada klien kami: masalah Akademik/pendidikan;







Tinggalkan Balasan