Kupang, KN – Runner Up II Miss Indonesia, Tenga Aramita Nadia Riwu Kaho membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan penipuan, terhadap puluhan masyarakat Nusa Tenggara Timur dengan modus penjualan kendaraan murah.

Dia bahkan menegaskan bahwa tidak mengenal Herman Klau yang merupakan salah satu korban asal Kabupaten Malaka, serta sama sekali tidak terlibat dalam kasus hutang piutang atau aktor utama dalam kasus penipuan tersebut.

Pernyataan tersebut dilontarkan Nadia Riwu Kaho, melalui kuasa hukumnya lewat surat tanggapan somasi tertanggal 24 April 2021 yang ditandatangani tiga orang kuasa hukumnya Shanny V. Koamesah, Marta Y. Tafuli dan Faula Dewi Assagaf.

Berikut isi surat tanggapan somasi yang ditujukan kepada kuasa hukum Herman Klau, Silvester Nahak, SH & rekan:

Pertama: Bahwa perlu kami sampaikan setelah klien kami menerima dan membaca isi surat somasi dari saudara SILVESTER NAHAK, SH & REKAN, dan berdasarkan penjelasan dari klien kami bahwa klien kami tidak pernah mengenal Khen saudara yang bernama HERMAN KLAU,S.Pi., M.Si dan juga tidak pernah terlibat sama sekali dengan masalah hutang piutang ataupun sebagai aktor utama penipuan sebagaimana yang dituduhkan oleh saudara dan Klien saudara;

Kedua: Bahwa terkait seorang yang bernama VANESSA WIJAYA INGGA MARIANA yang disebutkan dalam somasi saudara sebagai atasan dari pada klien kami adalah tidak benar, karena klien kami tidak pernah memiliki atasan yang bernama VANESSA WIJAYA INGGA MARIANA bahkan klien kamipun tidak pernah mendengar nama tersebut di PT RAJAWALI TELEVISI INDONESIA (RCTI);

Ketiga: Bahwa berdasarkan hal-hal yang termuat dalam surat somasi yang di tujukan kepada klien kami, klien kami sama sekali tidak mengetahui maupun terlibat dalam masalah tersebut sehingga segala dalil-dalil yang dituduhkan terhadap klien kami dianggap keliru;

Keempat: Bahwa berdasarkan Tembusan Surat Somasi yang sudara SILVESTER NAHAK, SH & REKAN Kirimkan kepada pihak Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Nusa Cendana Kupang menurut kami tidaklah tepat karena terkait permasalahan sebagaimana yang termuat di dalam isi surat somasi tersebut adalah bersifat pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan masalah Akademik/Pendidikan dari pada klien kami, sehingga kami merasa Tembusan kepada pihak Fakultas Kesehatan Masyarakat tersebut adalah sangat keliru sebab di luar dari pada substansi somasi, maka dengan ini ingin kami tegaskan kepada saudara SILVESTER NAHAK, SH & REKAN agar jangan memperlebar masalah yang akhirnya berdampak buruk pada dan masa depan dari pada klien kami: masalah Akademik/pendidikan;