Kupang, KN – Runner Up II Miss Indonesia, Tenga Aramita Nadia Riwu Kaho membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan penipuan, terhadap puluhan masyarakat Nusa Tenggara Timur dengan modus penjualan kendaraan murah.

Dia bahkan menegaskan bahwa tidak mengenal Herman Klau yang merupakan salah satu korban asal Kabupaten Malaka, serta sama sekali tidak terlibat dalam kasus hutang piutang atau aktor utama dalam kasus penipuan tersebut.

Pernyataan tersebut dilontarkan Nadia Riwu Kaho, melalui kuasa hukumnya lewat surat tanggapan somasi tertanggal 24 April 2021 yang ditandatangani tiga orang kuasa hukumnya Shanny V. Koamesah, Marta Y. Tafuli dan Faula Dewi Assagaf.

Berikut isi surat tanggapan somasi yang ditujukan kepada kuasa hukum Herman Klau, Silvester Nahak, SH & rekan:

Pertama: Bahwa perlu kami sampaikan setelah klien kami menerima dan membaca isi surat somasi dari saudara SILVESTER NAHAK, SH & REKAN, dan berdasarkan penjelasan dari klien kami bahwa klien kami tidak pernah mengenal Khen saudara yang bernama HERMAN KLAU,S.Pi., M.Si dan juga tidak pernah terlibat sama sekali dengan masalah hutang piutang ataupun sebagai aktor utama penipuan sebagaimana yang dituduhkan oleh saudara dan Klien saudara;