Pemkot Kupang Kembali Larang Warga Gelar Pesta, Warung Buka Sampai Jam 9 Malam

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang

Kupang, KN – Pemerintah Kota Kupang kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19.

Pembatasan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kupang yang diterbitkan pada tanggal 3 Mei 2021.

Dalam arahannya, pemerintah Kota Kupang melarang masyarakat melaksanakan pesta dan warung makan hanya dibuka sampau jam 9 malam.

Berikut isi Surat Edaran Wali Kota Kupang Nomor 023/HK.443.1/V/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian  penyebaran corona virus disease 2019 di Kota Kupang:

1. Agar semua pihak tetap tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab
mentaati Protokol Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan walikota Kupang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk TeknisPelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Wilayah Kota Kupang;

2. Melakukan Pengaturan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), sebagai berikut :

a. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (Lima puluh persen) dan Work
From Office (WFO) sebesar 50% (Lima puluh persen), dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;

c. Kegiatan Restoran/Rumah makan/Warung makan/Cafe dan sejenisnya di perbolehkan melayani makan/minum di tempat dengan kapasitas maksimal 50% (Lima Puluh Persen) Konsumen sejak dibuka sampai dengan Pukul 21.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, setelah pukul 21.00 WITA dibatasi hanya untuk melayani layanan makan/minum melalui pesan-antar/dibawa pulang (Take Away);

d. Pembatasan jam operasional untuk semua jenis usaha sampai dengan Pukul 21.00 WITA, khusus yang melayani kebutuhan pokok pasien pada Kompleks Rumah Sakit tetap dibuka sesuai
jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Dinas Pariwisata atau Dinas terkait lainnya berkoordinasi dengan Polres Kupang Kota untuk melakukan Operasi setiap malam pada setiap tempat usaha untuk memastikan penerapan
pembatasan tersebut dan bila terjadi pelanggaran diberikan sanksi penutupan sementara waktu (maximal 7 hari); dan

e. Membatasi jam operasional Pasar Tradisional untuk transaksi jual-beli dimulai Pukul 05.00-10.00 WITA dilanjutkan pada Pukul 16.00-19.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan
yang lebih ketat. Penertiban dan Pengendalian terhadap Ketentuan ini diserahkan pada PD. Pasar bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang.

3. Dilarang menyelenggarakan pesta dan syukuran dalam bentuk apapun yang dilaksanakan di Rumah, Restoran, Ballroom, atau tempat lain yang
sejenis;

4. Kegiatan Seni, Sosial, Budaya dan Politik yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan
kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

BACA JUGA:  Truk Kayu di Ende Jatuh ke Jurang, Tiga Orang Meninggal Dunia

7. Melarang/Meniadakan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442H/
Tahun 2021 Kepada Warga Masyarakat dan Masyarakat Perantau yang berada di Wilayah Kota Kupang dan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan tertentu selama Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri Wajib menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagaimana di atur dalam Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 09 Tahun
2021 ;

8. Dilakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan
Kasih) di setiap pintu masuk (gerbang) Wilayah Kota Kupang terhadap pelaku perjalanan yang hendak memasuki Wilayah Kota Kupang, dengan ketentuan :

a. Bagi pelaku perjalanan darat (sopir, awak dan/atau penumpang) yang tidak memakai masker dan mentaati Protokol Kesehatan lainnya dilarang memasuki Wilayah Kota Kupang;

b. Bagi pelaku perjalanan darat (sopir, awak dan/atau penumpang) yang memiliki suhu tubuh diatas 37,80 C dilarang memasuki Wilayah Kota Kupang;

c. Bagi pelaku perjalanan Laut/Udara wajib disertai Hasil Negatif/Non
Reaktif Hasil Rapid Test Antigen/Genos/PCR maksimal 1×24 jam
sejak dikeluarkan hasil tes tersebut;

d. Dinas Kesehatan/ Puskesmas/ Lurah setempat wajib diinformasikan (by name/by address/by phone) pelaku perjalanan masuk Kota Kupang oleh pihak KKP guna di pantau keberadaannya;

e. Dinas Perhubungan Kota Kupang wajib melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi bersama Polres Kupang Kota untuk penerapan pembatasan tersebut; dan

f. Lurah wajib melaporkan kepadanWalikota semua warga baru yang masuk wilayahnya.

9. Dilakukan pengaturan dan pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum dan wajib memakai masker dannmentaati protokol kesehatan bagi sopir, awak dan/atau penumpang;

10. Satgas Covid 19 Kota Kupang, Camat, Lurah, Kepala Puskesmas sesuai tugas dan fungsinya masing-masing memastikan penerapan Peraturan Walikota kupang Nomor 4 Tahun 2021 di Wilayahnya masing-masing;

11. Setiap orang, pelaku usaha, penyelenggara atau penanggung jawab tempat/kegiatan yang melanggar protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan walikota Kupang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Wilayah Kota Kupang dikenakan sanksi sesuai Peraturan Walikota Kupang Nomor 90 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kota Kupang;

12. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, surat Edaran Walikota
Kupang Nomor 007/HK. 443.1/III/2021, tanggal 1 Maret 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Kupang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

13. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 3 Mei 2021 sampai dengan
tanggal 17 Mei 2021, dengan ketentuan akan ditinjau kembali berdasarkan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota
Kupang.

Untuk diketahui, Surat Edaran ini ditandatangani oleh Wali Kota Kupang, Jefirston Riwu Kore.*