“Kami akan terus hadir menyuarakan suara-suara orang kecil yang tidak dapat bersuara, ” tuturnya.

GMNI cabang Ende juga mendorong dan mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Ende, agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pungli yang dilakukan oknum yang ada Dinas P dan K Ende.

“Kami berharap dugaan pungli tersebut dapat terkuak di hadapan publik, sehingga masyarakat bisa mengetahui apa motif di balik persoalan ini,” pungkas pria yang akrab disapa Chen ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende memanggil sejumlah pegawai yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, atas dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Bangga Prahara, ketika dikonfirmasi media, membenarkan pemanggulan sejumlah pegawai Dinas P dan K Ende tersebut.

“Iya, hari ini kami memanggil pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Diantaranya, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Sekolah Dasar, Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama, Bendahara dan salah satu Kepala Sekolah,” ujar Prahara kepada wartawan, Senin 3 Mei 2021.