Ende, KN – Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Ende, Mateus Hurbertus Beri mendesak Bupati Djafar Achmad segera mencopot Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Ende dari jabatannya.
Hal ini disampaikan dalam acara Konfrensi Cabang XI DPC GMNI Ende, di aula taman Firdaus, Desa Nanganesa, Ende, Nusa Tenggara Timur pada 3 Mei 2021.
Ketika berorasi, di hadapan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Ende, Abraham Badu, Ketua GMNI menyampaikan, hari ini banyak sekali terjadi ketimpangan-ketimpangan sosial.
Salah satunya adalah persoalan yang sedang ramai dibicarakan publik tentang adanya dugaan pungutan liar (Pungli), di Dinas P dan K Kabupaten Ende.
“Sebagai salah satu organisasi yang berjuang untuk rakyat, dan berjuang bersama rakyat, saya mendesak Bupati Ende, memberikan sanksi tegas kepada Kadis P dan K apabila terbukti terlibat dalam kasus dugaan pungli,” ujar Mateus dalam orasinya.
Menurutnya, GMNI selalu tampil dan menjadi garda terdepan untuk selalu hadir ketika terjadi berbagai persoalan, dan tantangan yang dihadapi dalam setiap kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kami akan terus hadir menyuarakan suara-suara orang kecil yang tidak dapat bersuara, ” tuturnya.
GMNI cabang Ende juga mendorong dan mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Ende, agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pungli yang dilakukan oknum yang ada Dinas P dan K Ende.
“Kami berharap dugaan pungli tersebut dapat terkuak di hadapan publik, sehingga masyarakat bisa mengetahui apa motif di balik persoalan ini,” pungkas pria yang akrab disapa Chen ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende memanggil sejumlah pegawai yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, atas dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Bangga Prahara, ketika dikonfirmasi media, membenarkan pemanggulan sejumlah pegawai Dinas P dan K Ende tersebut.
“Iya, hari ini kami memanggil pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Diantaranya, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Sekolah Dasar, Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama, Bendahara dan salah satu Kepala Sekolah,” ujar Prahara kepada wartawan, Senin 3 Mei 2021.
Dia menambahkan, pihaknya juga akan memanggil Kadis P dan K Kabupaten Ende untuk dimintai keterangan.
“Kami akan mengagendakan untuk memanggilan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” sambungnya.*