Curi Alat Elektronik dan Uang, Seorang Pria Diamankan Aparat Polres Manggarai

Penangkapan pelaku pencurian oleh Unit Jatanras Polres Manggarai / Foto: Dok. Polres Manggarai

Ruteng, KN – Aparat kepolisian Polres Manggarai melalui Unit Jatanras berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian barang elektronik dan sejumlah uang.

Pelaku berinisial Y D R (30) berhasil diamankan pada Jumat 30 April 2021 di Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT.

Kapolres Manggarai, AKBP AKBP Mas Anton Widyodigdo, SIK melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/48/III/2021/NTT/Res Manggarai,  tanggal 10 Maret 2021 tentang kasus pencurian pada hari Selasa tanggal 2  Februari 2021 sekira pukul 02.00 wita.

Pelaku juga ditangkap atas laporan polisi nomor LP/55/III/2021/NTT/Res Manggarai, tanggal 18 Maret 2021, tentang kasus pencurian pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekira pukul 04.00 wita.

Berdasarkan kedua laporan tersebut, Unit Jatanras kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut.

“Pada hari Jumat tanggal 30  April 2021 sekira pukul 13.30 wita unit jantanras Polres Manggarai berhasil  mengamankan pelaku kasus pencurian,” ujar Ipda I Made Budiarsa kepada wartawan.

BACA JUGA:  Bupati Manggarai Berharap RPJMD Menyentuh Kebutuhan Kepentingan Masyarakat

Dia menjelaskan, pelaku melakukan tindak pidana pencurian di 2 TKP berbeda yaitu di rumah Mariana Nona Rafael, di Hombel, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten  Manggarai.

Kemudian pelaku juga melancarkan aksinya di TKP kedua yakni pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekira pukul 04.00 wita di Rumah Irwan Risdianto, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone Samsung A21 s warna putih, 1 buah laptop, dan 1 buah hp Samsung realmi XT.

“Sedangkan hasil curian berupa uang tunai dari kedua korban berjumlah Rp10,5 Juta telah habis digunakan oleh pelaku,” ungkapnya.

Selain itu Unit Jatanras Polres Manggarai juga mengamankan  1 unit sepeda motor Supra yang digunakan sebagai alat bantu untuk memperlancar aksi pelaku.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.*

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS