Dia menjelaskan, kasus tersebut merupakan pesan penting bahwa, Kejari Ende seperti ditantang oleh Dinas P dan K untuk segera mengambil sikap, karena persoalan sudah mencuat dan menjadi heboh di kalangan masyarakat.
“Jadi, jika Kejari Ende tidak segera memproses hukum kasus ini, maka Kejari Ende diduga membiarkan publik secara terus menerus menginterpretasikan bahwa kasus dugaan pungli didiamkan begitu saja,” terangnya
Kasemirus menambahkan, kasus dugaan pungli Dinas P dan K Ende akan diketahui masyarakat secara jelas, jika Kejari Ende berkomitmen, bahwa pemberantasan korupsi merupakan hal utama.
“Karena korupsi merupakan tindakan ekstra ordinary crime. Sehingga Kita tidak bisa berlama-lama biarkan kasus ini terjadi. Sebab bisa saja terjadi adanya dugaan skenario untuk menghilangkan barang bukti,” ucapnya.
Dia menambahkan, pemberitaan yang diberutakan media sangat tegas dan lugas, bahwa ada dugaan pungutan liar di Dinas P dan K Ende.
Sehingga Kejari Ende diharapkan segera mengambil langkah hukum agar kasus dugaan pungli menjadi terang benderang.



Tinggalkan Balasan