Ende, KN – Ketua satuan tugas anti korupsi Partai Golkar Nusa Tenggara Timur, Kasimirus Bara Beri mengingatkan Kejaksaan Negeri Ende untuk tidak mendiamkan kasus dugaan pungli di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende.

Menurut Kasemirus, secara hukum telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi di Dinas P dan K Ende, karena telah melanggar Permendikbud nomor 6 tahun 2021.

Aturan tersebut tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS reguler, bahwa penggunaan dana Bos harus berorientasi dan berdampak langsung bagi siswa.

“Dengan adanya pengakuan dari pihak Dinas P dan K Ende terkait pengembalian uang yang dibuktikan dengan kuitansi kepada salah satu sekolah, maka sangat jelas ada indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab,” tegas Kasemirus kepada wartawan, Rabu 28 April 2021.

Di tengah situasi pandemi Covid-19, seharunya dana BOS lebih diprioritaskan penggunaannya untuk meningkatkan kualitas siswa, yang selama ini melakukan proses belajar dari rumah.

“Sehingga Kejari Ende diharapkan untuk tidak mendiamkan dan hanya mengintip kasus ini. Tetapi dengan kewenangannya, Kejari mesti melakukan penyelidikan, penyidikan dan pengumuman tersangka, jika sudah memenuhi unsur yang diatur dalam KUHP,” pinta Kasemirus.