Sementara saksi kedua pada persidangan kali berikut merupakan saksi kunci, sekaligus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengalihan tanah Kerangan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Fransisco meminta media dan publik untuk mengawal persidangan, saat saksi kedua memberikan keterangan di pada hari Selasa 4 Mei 2021 mendatang.
“Kedua saksi diajukan oleh Jaksa, karena kasusnya mereka sama jadi mereka saling memberikan keterangan,” ucapnya.
Dalam persidangan, majelis hakim juga menyatakan ketiga terdakwa, yakni Anton Ali, Zulkarnain Djuje dan Fransiskus Harun tidak ditahan, sepanjang mereka kooperatif dan menghadiri setiap persidangan.
“Jadi saya harap media mengawal kasus ini, terutama saat Zulkarnain Djuje dan Fransiskus Harun memberikan keterangan resmi di pengadilan dalam ruang sidang,” tandasnya.*



Tinggalkan Balasan