Hukrim  

Ditunda Pekan Depan, Sidang Kasus Keterangan Palsu akan Menghadirkan Saksi Kunci

Kuasa Hukum Antonius Ali, Fransisco Bernando Bessi / Foto: Ama Beding

Kupang, KN – Pengadilan Tipikor Kupang kembali melaksanakan sidang pemeriksaan terhadap dua orang saksi kasus keterangan palsu, yang melibatkan pengacara senior Antonius Ali.

Keterangan palsu ini disampaikan dalam sidang praperadilan mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla dalam kasus dugaan korupsi pengalihan lahan senilai Rp1,3 Triliun di Labuan Bajo.

Dalam persidangan tersebut, hakim telah memeriksa Paulus Jeramun sebagai saksi pertama. Sementara sidang pemeriksaan saksi kedua atas nama Ferdy Adu ditunda hari Selasa pekan depan.

Kuasa Hukum Antonius Ali, Fransisco Bernando Bessi mengatakan, saksi Paulus Jeramun, hanya menerangkan proses pembuatan surat pernyataan terkait status tanah Karangan di Labuan Bajo.

“Saksi Paulus Jeramun hanya menjelaskan proses pembuatan surat pernyataan di Kantor Bupati Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 15 Januari 2021, serta menjelaskan siapa-siapa yang hadir saat pertemuan, dan perbincangan yang dilakukan,” jelas Fransisco Bessi kepada wartawan, Selasa 27 April 2021.

BACA JUGA:  Serahkan Santunan, Wali Kota Kupang Ajak Pensiunan ASN Cegah Penyebaran COVID-19

Sementara saksi kedua pada persidangan kali berikut merupakan saksi kunci, sekaligus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengalihan tanah Kerangan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Fransisco meminta media dan publik untuk mengawal persidangan, saat saksi kedua memberikan keterangan di pada hari Selasa 4 Mei 2021 mendatang.

“Kedua saksi diajukan oleh Jaksa, karena kasusnya mereka sama jadi mereka saling memberikan keterangan,” ucapnya.

Dalam persidangan, majelis hakim juga menyatakan ketiga terdakwa, yakni Anton Ali, Zulkarnain Djuje dan Fransiskus Harun tidak ditahan, sepanjang mereka kooperatif dan menghadiri setiap persidangan.

“Jadi saya harap media mengawal kasus ini, terutama saat Zulkarnain Djuje dan Fransiskus Harun memberikan keterangan resmi di pengadilan dalam ruang sidang,” tandasnya.*