Menurutnya, penggunaan dana BOS harus melibatkan tim pengelolaan dana BOS, yang terdiri dari Kepala Sekolah, bendahara, dan anggota.
“Untuk unsur angotanya terdiri dari guru komite dan unsur mewakili orang tua, sehingga perioritas penggunaan anggaranya ditentukan oleh mereka,” tandasnya.*
Halaman



Tinggalkan Balasan