Dia berharap agar persoalan tersebut, dapat menjadi tanggung jawab moril seluruh anggota DPRD Kabupaten Ende, sehingga kasus ini menjadi terang benderang dan tidak menjadi bola liar.
Sementara Bupati Ende, Djafar Achmad ketika dikonfirmasi media, mengatakan tidak tahu menahu terkait peroalan SK tim dana BOS daerah.
“Saya belum cek soal SK. Kalau itu kan prosesnya lewat Sekda,” ucap Bupati Djafar Achmad.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada anggota dewan terkait masukan yang disampaikan, sehingga dapat menjadi bahan masukan dan evaluasi bagi internal Pemerintah Kabupaten Ende
Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Ende, Agustinus Ngasu menyampaikan, hingga saat ini dirinya belum menerima SK.
“Kalau di aturan yang baru, penanggung jawabnya adalah Sekda, karena ini melibatkan Sekda, maka harus SK Bupati. Sampai hari ini, saya belum terima SK,” ucap Gusti Ngasu.
Dia menjelaskan, menurut aturan SK dibuat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende. Setelah itu SK diusulkan ke Bupati. “Bukan kami yang buat SK mereka (tim dana BOS, red),” jelas Gusti menambahkan.



Tinggalkan Balasan