Dia menjelaskan, menurut aturan SK dibuat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende. Setelah itu SK diusulkan ke Bupati. “Bukan kami yang buat SK mereka (tim dana BOS, red),” jelas Gusti menambahkan.
Menurutnya, penggunaan dana BOS harus melibatkan tim pengelolaan dana BOS, yang terdiri dari Kepala Sekolah, bendahara, dan anggota.
“Untuk unsur angotanya terdiri dari guru komite dan unsur mewakili orang tua, sehingga perioritas penggunaan anggaranya ditentukan oleh mereka,” tandasnya.*
Halaman







Tinggalkan Balasan