Maumere, KN – Anggota Kepolisian Resor Sikka mengamankan oknum kepala Desa Nalle Urung, berinisial YW karena diduga melakukan tindak penghinaan terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). YW diamankan polisi pada Rabu 14 April 2021 sekira pukul 20:00 Wita.
Peristiwa bermula ketika Kapolsek Nalle, Iptu I putu Sumadi SH dan tim gugus tugas Covid-19 melaksanakan patroli prokes dan imbauan kepada masyarakat desa yang tengah menggelar acara syukuran komunio suci di wilayah paroki Nalle.
Kasat Reskrim Polres Sikka, W. Agha Ari Septyan S,S.I, ketika dikonfimasi, membenarkan peristiwa tersebut, bahwa oknum kades berinisial YW telah melontarkan ancaman dan penghinaan terhadap institusi kepolisian, karena diduga terbawa minuman minuman keras (Miras).
“Karena saat Kapolsek Nalle dan Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan imbauan, tiba-tiba ada terikan dari dalam tenda bahwa, matikan lampu, pencar dan bungkus mereka,” ujar Agha Ari kepada wartawan, Kamis 15 April 2021.
Menurutnya, oknum Kepala Desa YW tidak terima jika Kapolsek Nale dan Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan imbauan prokes kepada masyarakat, karena YW berdalil kalau hajatan tersebut sudah memiliki ijin keramaian dari Desa Nalle Urung.
“Sambil menunjuk-nunjuk Kapolsek Nalle, YW mengatakan, kau siapa, kau bodok dan saya ini penguasa di wilayah ini sebagai Kepala Desa. Kau macam-macam kami bungkus kau dan anggota di sini. Kami lakukan acara ini ada surat ijin keramaian dari Desa Nalle Urung,” jelasnya.
Kapolsek Nalle kemudian meminta bantuan Polres Sikka untuk segera mengirimkan bantuan, karena melihat situasi semakin panas dan tidak kondusif, menyusul kelakukan brutal dari YW.
Di bawah kepemimpinan Kabang OPS, Kasat Reskrim, Kasat Shabara dan Kasat Intel Polres Sikka langsung bergegas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di Desa Nalle Urung, Dusun Enak.
“Tiba di TKP, kami memberikan imbauan kepada tuan rumah yang melaksanakan hajatan, namun YW dan salah satu warga atas nama Yarno melakukan perdebatan dan upaya perlawanan. Sehingga keduanya diamankan ke Polres Sikka,” jelasnya
Dia mengatakan, atas peristiwa tersebut, Kapolsek Nalle, Iptu I Putu Sumardi SH, telah membuat dua Laporan Polisi (LP) terkait tindak penghinaan terhadap institusi, yang diatur dalam pasal 207 KUHAP, dan laporan terkait karantina dan wabah penyakit menular.
“Barang siapa dengan sengaja menghina penguasa atau badan umum lainnya di Indonesia di muka umum, baik secara lisan maupun tertulis, akan diancam pidana penjara selama satu tahun enam bulan, atau denda empat ribu lima ratus rupiah,” pungkas Agha Ari.*