MK juga menetapkan Pilkada Sabu Raijua digelar ulang dalam tempo satu bulan, dan hanya diikuti dua pasangan calon yakni Nikodemus Rihi Heke – Yohanes Uli Kale dan Takem Raja Pono – Herman Hegi Raja Haba.
Sementara Kuasa Hukum Penggugat, Yafet Y.W. Risy, SH, MH menyampaikan apresiasi terhadap keputusan MK. Menurutnya, MK telah melihat secara jeli persoalan tersebut dan fakta bahwa Orient adalah WNA tidak terbantahkan.
“Saya mengimbau kepada semua warga Sabu Raijua, mari kita menghormati keputusan ini dan bersiap untuk menjalani PSU sesuai perintah MK,” tandasnya.*
Halaman



Tinggalkan Balasan