Proses itu sesuai MoU antar Kementerian Hukum dan HAM dengan Polri. Lebih lanjut ia menjelaskan, tersangka GSK akan ditahan setelah menjalani tes kesehatan seperti rapid antigen dan swab test.
“Kenapa kami tidak melakukan penahanan, karena itu nanti dilakukan oleh teman-teman kejaksaan. Apalagi berkaitan dengan situasi Covid-19 maka tersangka nanti dites swab dulu,” terang Aiptu Joko Sugiarto.
Ia menambahkan, berkas perkara kasus korupsi Kades Bangka Lao akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan pada pekan depan.*
Halaman



Tinggalkan Balasan