Ruteng, KN – Mantan Kepala Desa Bangka La’o, Kecamatan Ruteng, Manggarai, NTT, GSK alias Gregorius Serian Keka, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp544 Juta.
Kanit Tipidkor Polres Manggarai, Iptu Joko Sugiarto mengatakan, mantan Kades Bangka Lao, diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa sejak tahun 2017 hingga 2019.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi baik itu perangkat desa dan masyarakat penerima bantuan. Kami temukan total kerugian negara sebesar Rp544 Juta,” jelas Iptu Joko yang didampingi KBO Satreskrim, Ipda I Wayan Gustama dan Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, dalam konferensi pers di Polres Manggarai pada Rabu 31 Maret 2021.
Kerugian negara tersebut diperoleh berdasarkan hasil audit dari pihak Inpektorat Kabupaten Manggarai.
Menurutnya, Inspektorat memiliki tenaga ahli dan telah melakukan perhitungan secara cermat berdasarkan sejumlah fakta di lapangan.
Meski sudah menjadi tersangka korupsi, mantan Kades Bangka Lao, GSK belum ditahan lantaran situasi pandemi Covid-19.
Proses itu sesuai MoU antar Kementerian Hukum dan HAM dengan Polri. Lebih lanjut ia menjelaskan, tersangka GSK akan ditahan setelah menjalani tes kesehatan seperti rapid antigen dan swab test.
“Kenapa kami tidak melakukan penahanan, karena itu nanti dilakukan oleh teman-teman kejaksaan. Apalagi berkaitan dengan situasi Covid-19 maka tersangka nanti dites swab dulu,” terang Aiptu Joko Sugiarto.
Ia menambahkan, berkas perkara kasus korupsi Kades Bangka Lao akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan pada pekan depan.*