Kejadian naas ini terbongkar saat korban mengadu ke pacarnya, yang melanjutkan cerita tersebut kepada ibu korban.

Setelah kedoknya terbongkar, MH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berusaha bunuh diri, dengan cara meminum obat.

“Namun sayangnya, upaya tersangka tidak berhasil setelah mendapat pertolongan dari rumah sakit,” ucap IPTU Yohanes.

Terkait dengan kejadian tersebut, Polres Ende telah melakukan pemeriksaan saksi, dan membawa korban untuk menjalani visum, serta menangkap dan menahan tersangka.

Korban dikenakan pasal 81 ayat 1,2, dan 3, UU RI, nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.

“Karena tersangka merupakan orang tua kandung dari korban, maka akan ditambah 1/3, sehingga menjadi 20 tahun,” tandas IPTU Yohanes Suhardi.*