Ende  

Ayah Bejat di Ende Tega Perkosa Anak Kandung yang Masih SMA

Ilustrasi / Freepik

Ende, KN – Naas menimpa Mawar (bukan nama sebenarnya) yang merupakan siswi kelas tiga salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Ende, NTT.

Gadis malang itu disetubuhi berkali-kali oleh tersangka MH yang merupakan ayah kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Yohanes Suhardi, S.Sos, M.M kepada Korannntt.com menjelaskan, ayah bejat itu melancarkan aksinya terhadap anak kandungnya sebanyak lima kali.

“Kejadian persetubuan pertama dilakukan pada bulan Juli 2020 di rumah sepupu tersangka. Kejadian kedua dilakukan oleh pelaku pada bulan dan tahun yang sama,” ujar IPTU Yohanes pada Jumat 02 April 2021.

Kemudian, kejadian ketiga dilakukan ayah bejat itu pada bulan September 2020. Sedangkan kejadian keempat dan kelima dilakukan oleh korban pada bulan Januari 2021.

“Untuk kejadian kedua sampai kelima, tersangka melakukan aksi bejatnya di kediaman mertua tersangka, yang beralamat di Jl Gatot Subroto, Kelurahan Mautapag, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende,” terang Kasat Reskrim.

BACA JUGA:  Pilkada Malaka 2024, Bawaslu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

IPTU Yohanes menerangkan, pada saat melancarkan aksinya tersebut, tersangka selalu menutup muka korban menggunakan bantal.

Kejadian naas ini terbongkar saat korban mengadu ke pacarnya, yang melanjutkan cerita tersebut kepada ibu korban.

Setelah kedoknya terbongkar, MH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berusaha bunuh diri, dengan cara meminum obat.

“Namun sayangnya, upaya tersangka tidak berhasil setelah mendapat pertolongan dari rumah sakit,” ucap IPTU Yohanes.

Terkait dengan kejadian tersebut, Polres Ende telah melakukan pemeriksaan saksi, dan membawa korban untuk menjalani visum, serta menangkap dan menahan tersangka.

Korban dikenakan pasal 81 ayat 1,2, dan 3, UU RI, nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.

“Karena tersangka merupakan orang tua kandung dari korban, maka akan ditambah 1/3, sehingga menjadi 20 tahun,” tandas IPTU Yohanes Suhardi.*