Ende  

Aparat Kepolisian Ende Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor

Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Yohanes Suhardi, S.Sos, M.M / Teja Rango

Ende, KN – Aparat Kepolisian Polres Ende, berhasil menangkap R (24), warga Jl. Ikan Paus, Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, NTT, atas tindak pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT milik korban Fedelis Soba.

Pelaku melancarkan aksinya ketika korban sedang mengikuti perayaan misa Kamis putih di Gereja St. Pu’u Rere pada Kamis 1 April 2021 kemarin.

Merasa kehilangan sepeda motor, Fedelis kemudian membuat Laporan Polisi dengan nomor: LP/58/IV/2021/NTT/Res. ENDE/ Polda NTT.

Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Yohanes Suhardi, S.Sos, M.M mengatakan, berdasarkan laporan korban, Tim Gabungan Intelkam dan Buser Polres Ende melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian.

“Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku R akhirnya ditangkap tim gabungan yang di pimpin Kabag Ops AKP I Wayan Oka Desawanta, di Pelabuhan Soekarno Ende,” ujar IPTU Yohanes kepada wartawan, Jumat 2 April 2021.

BACA JUGA:  KKB Papua Bikin Ulah, Bakar Pesawat Susi Air, Pilot dan Penumpang Diduga Disandera

Katanya, setelah ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi bersama barang bukti satu buah unit sepeda motor bermerk Yamaha Mio GT.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku merupakan tukang ojek yang melakukan pencurian bersama bersama seorang temanya yang masih buron. Selain itu, R merupakan seorang residivis dan DPO dengan kasus lainya,” jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, Kasat Reakrim Polres Ende, IPTU Yohanes Suhardi berharap kepada masyarakat untuk selalu waspada ketika meninggalkan sepeda motornya di rumah maupun di tempat umum.

“Karena kasus pencurian kendaraan dikabupaten Ende akhir-akhir ini mengalami peningkatan,” tandasnya.*