Ende, KN – Aparat Kepolisian Polres Ende, berhasil menangkap R (24), warga Jl. Ikan Paus, Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, NTT, atas tindak pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT milik korban Fedelis Soba.
Pelaku melancarkan aksinya ketika korban sedang mengikuti perayaan misa Kamis putih di Gereja St. Pu’u Rere pada Kamis 1 April 2021 kemarin.

Merasa kehilangan sepeda motor, Fedelis kemudian membuat Laporan Polisi dengan nomor: LP/58/IV/2021/NTT/Res. ENDE/ Polda NTT.
Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Yohanes Suhardi, S.Sos, M.M mengatakan, berdasarkan laporan korban, Tim Gabungan Intelkam dan Buser Polres Ende melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian.
“Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku R akhirnya ditangkap tim gabungan yang di pimpin Kabag Ops AKP I Wayan Oka Desawanta, di Pelabuhan Soekarno Ende,” ujar IPTU Yohanes kepada wartawan, Jumat 2 April 2021.

Katanya, setelah ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi bersama barang bukti satu buah unit sepeda motor bermerk Yamaha Mio GT.





Tinggalkan Balasan