Saat itu, ada pencairan uang Dana Desa sebesar kurang lebih Rp1 Miliar dan dicaikan sebanyak dua kali. Pada tahap pertama, pencairan kurang lebih sebesar Rp761,3 Juta, dan tahap kedua Rp160 Juta.

“Saya hanya difungsikan pada saat pencairan. Selanjutnya uang tersebut diserakan kepada perangkat Desa yang lain,” ucap Erni Bara kepada Korannntt.com.

Dia menjelaskan, dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini sudah dilaporkan kepada BPD, Camat, dan Polsek Lio Timur. Namun sampai saat ini belum ada titik terang.

Sementara Mustafa Kowa, salah satu tokoh masyarakat menyampikan ingin mendengar langsung penyampaian dari mantan bendahara terkait pengunaan keuangan DD dan ADD di DPRD Ende.

“Kami masyarakat menyangkan begitu besar dana yang dianggarkan oleh Pemerintah, namun yang kita lihat di lokasi, pembangunan seperti jalan di tempat,” katanya.

Muatafa berharap, DPRD Kabupaten Ende segera melakukan peninjauan di lapangan sesuai denga tupoksinya sebagai pengawas

Dalam kesempatan tersebut, anggota DPRD Ende dari Partai Golkar, Martinus Tata menyampaikan, dirinya akan menindaklanjuti keluhan dari warga Desa Hobatua.