“Saat ini, NTT masuk dalam kategori zona merah baru, sehingga perlu adanya tindakan yang segera dikerjakan untuk menekan angka penyebaran Covid-19,” ungkap Jeriko
Meski begitu, menurut Jeriko, Saat ini Kota Kupang sedang berada pada tren penurunan, jika dibandingkan dengan bulan September 2020 lalu
“Namun masih ada warga yang keras kepala dan tidak mau menaati prokes. Sehingga perlu adanya sanksi yang lebih tegas untuk memberikan efek jera supaya orang bisa lebih taat,” tegasnya
Pemkot juga meminta inspektorat untuk mereview hotel-hotel yang layak sebagai fasilitas isolasi mandiri bagi warga masyarakat yang kurang mampu
Sementara untuk Obat-obatan, Pemkot bahkan telah menganggarkan bantuan obat secara gratis selama 10 hari bagi warga Kota Kupang yang terkonfirmasi positif Covid-19
“Selain obat, untuk warga yang kurang mampu, akan ditambahkan juga bantuan sembako,” tandasnya
Terkait tawaran MoU dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Wali Kota Jeriko langsung memerintahkan Asisten Administrasi Umum untuk segera menindaklanjuti tawan tersebut



Tinggalkan Balasan