Berkas Awololong Belum Lengkap, Jaksa Minta Aset Kontraktor Disita

Master plan pembangunan tempat wisata Awololong di Kabupaten Lembata / Istimewa

Kupang, KN – Berkas perkara tersangka dugaan korupsi proyek Awololong di Kabupaten Lembata, dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT ke penyidik Polda NTT.

Berkas perkara dikembalikan sejak pekan lalu ke Polda NTT karena dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materil, sehingga harus dilengkapi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT, Hendrik Tip yang dihubungi Koranntt.com, pada Rabu 24 Maret 2021 merekomendasikan agar aset milik pelaksana pekerjaan harus disita.

“Berkas sudah dikembalikan sejak minggu lalu ke penyidik Polda NTT, karena ada syarat formil dan materil yang harus di lengkapi. Salah satunya agar aset milik pelaksana pekerjaan disita,” ujar Hendrik Tip melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Rabu 24 Maret 2021.

Menanggapi hal itu, Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli menegaskan, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi massa dan kembali turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi.

“Kita akan agendakan untuk kembali lakukan aksi demonstrasi,” ucap Emanuel Boli.

Sebelumnya, penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polda NTT melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi pembangunan destinasi wisata Awololong di Kabupaten Lembata ke JPU.

BACA JUGA:  Pemdes Maubasa Barat Undang Disdukcapil Rekam KTP di Kantor Desa

Kedua tersangka yang berkasnya dilimpahkan adalah, Silvester Samun selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Abraham Yehezkiel Tsazaro L sebagai kontraktor pelaksana.

Pelimpahan berkas ini disampaikan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT melalui Kanit II Subdit 3 Tipidkor, AKP. Budi Guna Putra, S.I.K kepada sejumlah aktivis Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera – Kupang), Senin 1 Maret 2021.

AKP Budi Guna Putra, menjelaskan pihaknya akan terus mendalami penyidikan secara profesional.

“Jika ada penambahan tersangka, maka Amppera Kupang dan pers akan diundang dalam ekspos perkara,” pungkas AKP Budi Guna Putra.

Meski berkas telah dilimpahkan, namun hingga saat ini, kedua tersangka belum juga ditahan oleh Polda NTT.

Salah satu tersangka yakni Silvester Samun malah dijadikan sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lembata. Hingga saat ini, tersangka SS masih menjabat Kadis PPO Kabupaten Lembata.*