Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Karya Baru Calisa, dengan anggaran bersumber dari APBD NTT, yang dipinjam dari PT. SMI, sebesar Rp11,7 Miliar.
Pekerjaan itu dikontrakan pada tanggal 27 Oktober 2020, dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender.
Kasus tersebut juga telah diadukan masyarakat ke pihak pemerintah Kecamatan Alor Barat Laut, DPRD Kabupaten Alor, bahkan ke pemerintah Provinsi NTT
Namun pengaduan masyarakat hingga tersebut, tidak direspon oleh pihak pemerintah, maupun kontraktor yang yang mengerjakan proyek tersebut.*
Halaman



Tinggalkan Balasan